Tampilkan postingan dengan label Catatan Kompas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Kompas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Februari 2020

Konsep Literasi dalam Merdeka Belajar

Kompas.id (15/2/2020)

Tati D Wardi
PhD dalam Literasi dan Sastra Anak Ohio State University; Peneliti SMRC; Dosen UIN Jakarta

Salah satu gebrakan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud adalah Merdeka Belajar. Program ini menonjolkan ”literasi baca” sebagai fokus pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Konsep literasi baca di sini mengacu pada laporan PISA (Programme for International Assessment) sebagai ukuran tingkat literasi siswa. Sebelumnya, PISA memang menjadi rujukan kebijakan pendidikan kita, hanya tidak secara resmi.

Kebijakan Merdeka Belajar secara eksplisit mencantumkan PISA sebagai tolok ukur resmi sehingga menjadikan konsepsi literasi baca PISA sebagai acuan utama. Bagaimana bentuk konkret kebijakan pendidikan literasi baca dengan goal PISA?

Secara terminologi, literasi baca adalah kegiatan yang melibatkan keterampilan kognisi dan linguistik untuk tujuan tertentu. Ketika berhadapan dengan teks, seseorang akan menjalani rangkaian proses membaca dari memahami, menggunakan, mengevaluasi, hingga merefleksikan teks.
Proses akan berjalan otomatis bagi siswa yang terampil (high literacy). Bagi yang tidak, mereka akan terantuk di tahapan krusial membaca, yakni kemampuan evaluasi dan refleksi. Krusial karena untuk bisa mumpuni dalam dua kemampuan tersebut dibutuhkan proses pembelajaran terstruktur.

Terakhir, puncak literasi baca adalah ketika siswa suka pada kegiatan baca itu sendiri. Nilai kebaikan (value) dari kegiatan baca adalah siswa tahu kebutuhan apa yang bisa dipenuhi dengan kegiatan membaca (reading purpose): mencari informasi, hiburan, dan lain-lain.

Konsep literasi baca menumbuhkan potensi siswa untuk aktif berpartisipasi dan bersumbangsih di pelbagai bidang termasuk sosial ekonomi.

Literasi dan keterbatasan PISA memakai tiga komponen utama literasi baca untuk
menyusun pertanyaan tes, yakni pembaca, teks, dan konteks bacaan. Seperti tertulis di PISA 2018 Assessment and Literacy Framework, pertanyaan yang diajukan PISA berkisar pada upaya mencari tahu keterampilan siswa dalam mengolah ragam format teks dan tingkat kesulitannya (text complexity).

Juga keterampilan menavigasi pelbagai konteks bacaan, termasuk menelisik faktor pengalaman dan motivasi baca. Namun, ada kesan PISA lebih mengutamakan bacaan yang bersifat nonfiksi. Ini tecermin dalam pertanyaan terlampir di PISA 2018 yang mayoritas teks berjenis informasi/ nonfiksi. Seakan ada peminggiran peran penting teks fiksi untuk keterampilan baca siswa.

Peminggiran teks fiksi patut disayangkan. Peneliti Inggris, Jerrim dan Moss, baru-baru ini menelisik data PISA untuk melihat kaitan bacaan fiksi dengan keterampilan literasi baca remaja dari 35 negara maju. Ternyata tingkat skor PISA remaja yang membaca fiksi lebih tinggi dibandingkan yang tidak.

Perbedaan ini sangat mencolok terutama ketika dibandingkan skor PISA dan kaitannya dengan konsumsi teks dari genre dan format lain, seperti nonfiksi, majalah, komik, dan surat kabar. Kesukaan membaca fiksi berefek positif pada keterampilan literasi baca karena buku fiksi merupakan jenis tulisan yang melibatkan jalan cerita, narasi tokoh dan perspektif yang tidak tunggal, serta format tulisan panjang.

Pembaca teks fiksi membutuhkan kemampuan konsentrasi dan masuk dalam cerita (reading engagement) untuk bisa menikmati karya fiksi. Hal itu tak terjadi pada buku nonfiksi. Isu lain terkait literasi baca PISA adalah kecenderungan untuk lebih mengkhususkan diri pada wilayah kajian literasi baca (reading research), terbatas pada bidang kognisi dan psikologi saja. Hal ini tidak memadai karena akan gagap dalam menjelaskan perilaku literasi siswa dengan latar belakang sosiokultural ekonomi beragam.

Pada titik inilah, literasi baca dengan goal PISA perlu dilengkapi pendekatan lain, seperti etnografis dan teori kritis. Misalnya, studi etnografis Shirley Brice Heath yang mengamati literasi komunitas hitam di bagian Selatan Amerika, dalam buku klasik Ways with Words.

Juga pendekatan kritis semacam Paulo Freire (critical pedagogy) yang berguna untuk melihat bekal pengetahuan (funds of knowledge) yang siswa bawa ke sekolah. Untuk Indonesia yang multikultur, pendekatan etnografi dan kritis perlu agar penerapan literasi baca dengan goal PISA
ini jadi bermakna.

Siapkah guru Indonesia? Keberhasilan literasi baca mengandaikan persiapan guru
di perguruan tinggi. Belajar dari penelitian beberapa negara dengan tingkat literasi baca dan ekonomi tinggi, kita tahu bahwa negara tersebut sangat serius mempersiapkan guru literasi
baca yang kompeten.

Reading Research Handbook membahas tren struktur program literasi baca di fakultas keguruan. Semua calon guru harus mengambil mata kuliah wajib terkait literasi baca. Untuk calon guru tingkat dasar, kuliah literasi baca difokuskan pada fondasi baca (learn to read) dan mengaitkannya pada
bahasa tulisan (reading and writing connection) termasuk asesmen siswa. Mata kuliah buku anak juga penting untuk tingkat ini.

Sementara bagi calon guru tingkat menengah ke atas, mata kuliah literasi baca berfokus pada read to learn, yakni keterampilan baca diarahkan untuk memperluas pengetahuan akan ragam genre bacaan dan tulisan, dan mengaitkannya ke subyek pelajaran (content areas).

Pakar pendidikan guru dari Universitas Michigan State, Lynn Paine, dalam ceramah di Kemendikbud beberapa waktu lalu, mengingatkan, berbicara masalah kualitas guru, kita harus lebih dulu melihat kondisi dan kualitas dosen yang mengajar guru (teacher educator) dan lembaganya, seperti fakultas keguruan dan lembaga pelatihan guru (teacher education). Itulah yang mesti dimiliki fakultas keguruan Indonesia untuk mempersiapkan struktur dan spesifikasi guru literasi baca.

Rabu, 26 Februari 2020

Belajar Merdeka

Kompas 25/2/2020
Oleh :
Doni Koesoema A
Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan Periode 2019-2023

Merdeka Belajar adalah jargon Mendikbud Nadiem Makarim untuk mentransformasi pendidikan nasional. Sayangnya, jalan terjal perubahan tidak selalu semulus
yang diharapkan. Sebelum merdeka belajar, guru perlu belajar merdeka terlebih dahulu.

Dalam beberapa kali pertemuan, Nadiem selalu mengatakan, pengalaman perubahan
bisa dipastikan 99 persen merupakan pengalamantidak enak dan tidak nyaman. Maka, transformasi pendidikan yang dia
mulai pasti akan menuai kontroversi, penolakan, penentangan, dan menimbulkan semacam suasana kacau dan galau. Sangat tidak mudah mengubah mental para guru yang sudah terlalu lama tertindas. Diajak maju, malah inginnya ditindas. Begitulah kira-kira Nadiem menggambarkan situasi guru dalam masa transisi transformasi disrupsi pada saat jargon Merdeka Belajar digemakan.

Kepercayaan guru Merdeka Belajar asumsi utamanya adalah pemberian kepercayaan kepada guru. Persis di sinilah Nadiem perlu membuka wawasannya secara lebih luas. Para guru sebenarnya bukan takut pada kemerdekaan yang diberikan, tetapi sistem,
kebijakan, dan regulasi pendidikan selama ini alih-alih memberikan kepercayaan, justru menggerogoti dimensi fundamental pendidikan yang harusnya diberikan oleh negara kepada guru, yaitu kepercayaan. Tanpa kepercayaan kepada guru, pendidikan yang baik tidak akan mungkin terjadi. Tanpa kepercayaan, kreativitas dan
inovasi sulit terlahir.

Nadiem ingin meretas ini semua dengan jargon Merdeka Belajar. Hal ini diawali dengan kebijakan menghapuskan Ujian
Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang sekarang dikembalikan pada satuan pendidikan. Nadiem juga menghapus kebijakan Ujian Nasional (UN) yang selama ini telah menjadi kuk yang menindas leher para guru dan peserta didik. Apakah dua kebijakan ini sudah cukup mengembalikan kepercayaan guru? Ternyata tidak. Guru masih belum percaya bila diberi kebebasan dan kepercayaan. Hati mereka belum siap menerima perubahan yang jadi dasar bagi lahirnya inovasi dan kreasi.

Belajar merdeka adalah sebuah disposisi hati dan sikap untuk menghayati kebebasan dan kemerdekaan. Dengan disposisi ini, individu siap jadi individu yang mampu dipercaya.

Kepercayaan adalah spirit sebuah proses pendidikan. Tanpa kepercayaan, sia-sia semua usaha membentuk manusia. Karena dari kepercayaan demi kepercayaan seperti inilah individu belajar bertanggung ja-
wab.

Fenomena gagal memahami kemerdekaan belajar dapat kita lihat dari banyaknya pertanyaan yang dialamatkan ke Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) tentang dihapuskannya USBN lewat Permendikbud No 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Permendikbud yang menghapus USBN—meskipun sudah jelas
dari pasal-pasal yang ada bahwa ujian diselenggarakan oleh satuan pendidikan, yang berarti otonomi ada di sekolah dan guru—tetap saja melahirkan banyak pertanyaan tentang apa yang harus dilakukan oleh sekolah dan guru sehingga Kemdikbud perlu mengirimkan Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2020 untuk mengklarifikasi persoalan seputar kebijakan Merdeka Belajar.

Fenomena lain adalah ketika Nadiem mengeluarkan SE tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memberikan kemerdekaan pada guru untuk mendesain persiapan mengajar cukup hanya satu halaman. Di media sosial
lantas beredar berbagai model RPP satu halaman, yang isinya ternyata sama saja dengan RPP panjang versi lama. Versi pendek hanya dipadat-padatkan semua unsur jadi satu halaman.Guru gagal memahami spirit dibalik RPP satu halaman. Guru gagal merdeka!

Belajar memaknai kemerdekaan adalah hal fundamental bagi lahirnya inovasi dan kreativitas yang kokoh dan otentik. Ketika para pelaku pendidikan memahami apa arti kemerdekaan bagi dirinya, barulah dia dapat meletakkan kemerdekaan ini dalam konteks pemelajaran. Tanpa mengalami dan memahami kemerdekaan, Merdeka Belajar akan diterjemahkan sebagai belajar sesuka-sukanya, semau-maunya. Ini eranya merdeka belajar, Bung!

Kultur teknis

Menghayati kebebasan tidaklah mudah, terutama bila individu sudah lama berada di bawah kungkungan dan belenggu rantai ketidakmerdekaan. Salah satu kultur yang selama ini membelenggu dan membuat para pelaku pendidikan seolah terpenjara sehingga gagal melahirkan kemerdekaan adalah budaya kultur teknis yang selama ini telah menjadi cara bertindak dalam mengelola pendidikan.

Kultur teknis merupakan sebuah sikap yang selalu bertanya tentang hal-hal praktis
semata terutama tentang ”bagaimana”-nya sebuah proses pendidikan (Albertus, 2015:17).

Sikap selalu menuju ke hal-hal praktis ini menjerumuskan pendidik dan guru menjadi semacam robot yang bekerja berdasarkan petunjuk teknis atau prosedur operasi standar yang merupakan ciri khas mesin.

Kultur teknis membahayakan dunia pendidikan karena guru bukanlah mesin. Ia bukanlah robot. Mesin dan robot tidak dapat mendidik siswa karena mereka tidak memiliki kebebasan dan kesadaran. Guru adalah manusia yang memiliki kebebasan dan kesadaran, dan justru karena memiliki kebebasan dan kesadaran inilah mereka mampu menjadi pendidik nilai dan pembentuk karakter bagi para peserta didik.

Kultur teknis membuat kinerja guru yang pada hakikatnya kinerja kreatif dan otonom menjadi kinerja mekanis dan robotik. Guru merasa baru bisa berjalan ketika ada petunjuk teknis, prosedur operasi standar, atau bimbingan teknis, yang semuanya telah ditetapkan di luar otonomi dan kewenangan guru. Dengan alat ini, guru tinggal menjalani, tanpa perlu pikir panjang. Tanpa adanya tuntutan prosedur ini,ia tak mampu bergerak, atau mengambil inisiatif. Bisa dibayangkan betapa bingungnya guru memaknai jargon Merdeka Belajar ketika mereka sendiri pun
masih belajar apa artinya jadi merdeka. Kemerdekaan memang menakutkan bagi mereka yang tak mampu menghayatinya.

Dalam konteks pengembangan guru, tentu persoalannya tak sederhana yang kita bayangkan. Seolah-olah, begitu ada jargon, otomatis semua berjalan layaknya angin segar perubahan. Padahal, sebaliknya, kemerdekaan itu begitu menyiksa. Mengapa?

Bagi yang belum pernah merasakan kemerdekaan sebagai guru, akan ada banyak pertanyaan yang muncul pastilah, apakah yang aku lakukan sudah benar? Kalau benar, di mana pedomannya untuk memastikan bahwa yang aku lakukan benar? Bagaimana bila kepala sekolah menegurku seperti biasanya selama ini? Kalau kepala sekolah tidak menegur, bagaimana dengan pengawas? Apakah pengawas tak akan menegurku? Apakah aku tak melanggar peraturan yang berlaku? Dan, masih banyak pertanyaan lagi yang menunjukkan kegalauan guru.

Transformasi ekosistem

Dari sini semakin jelas bahwa jargon Merdeka Belajar tak hidup di alam hampa. Ia baru bermakna dalam konteks karena para pelaku menafsirkannya sesuai dengan kebutuhan dan konteks hidupnya. Merdeka Belajar tak akan efektif tanpa transformasi keseluruhan dalam ekosistem pendidikan nasional yang melibatkan berbagai macam pemangku kepentingan. Karena itu, beberapa hal perlu dilakukan Nadiem sege-
ra.

Pertama, bagi beberapa guru, perubahan drastis itu menyakitkan. Maka, Nadiem perlu membangun jembatan yang menghubungkan antara kemerdekaan dan keterbatasan. Guru yang memiliki kemampuan sangat terbatas akan sangat frustrasi dengan besarnya kemerdekaan yang diberikan. Hal seperti ini sesuatu yang normal dan wajar. Bagi mereka, tetap dibutuhkan panduan-panduan kecil agar langkah perubahan mereka semakin terarah.

Kedua, ekosistem pendidikan berupa keseluruhan sistem yang terintegrasi dalam sistem pembelajaran, pengawasan, evaluasi, dan penilaian harus segera didesain dan disosialisasikan agar publik dapat mendukung arah perubahan yang
diinginkan Nadiem. Asesmen Kompetensi Minimal dan pengganti UN sampai sekarang masih jadi misteri bagi publik.

Ketiga, prinsip subsidiaritas perlu diterapkan. Prinsip ini berbicara tentang kewenangan. Apa yang bisa dan mampu di-
lakukan pada level lebih rendah tak perlu diintervensi oleh kekuasaan di atasnya. Ini berarti, bagi sekolah-sekolah dan para
guru yang sudah merdeka, pintu inovasi dan kreativitas harus dibuka. Jangan sampai sekolah justru mendapatkan pemaksaan baru akibat jargon Merdeka
Belajar. Kemampuan Nadiem mengorkestrasi pemda jadi penentu keberhasilan inovasi dan kreasi pendidikan di daerah.

Merdeka Belajar, meskipun sebuah jargon, ia hidup dalam konteks. Konteks inilah yang dihidupi para guru dalam mengekspresikan kebebasan, kemerdekaan, tanggung jawab,
L inovasi, dan kreasinya. Jargon Merdeka Belajar hanya akan jadi sekadar jargon saat ia gagal mempersiapkan ruang-ruang
bagi pemelajaran kemerdekaan.

Jumat, 21 Februari 2020

Tantangan Merdeka Belajar

Kompas.id (21/2/2020)

Oleh Panut Mulyono
Rektor Universitas Gajah Mada


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan ”Merdeka Belajar” (11/12/2019).

Empat kebijakan meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru Zonasi. Khusus pendidikan tinggi, pada 24 Januari 2020 Mendikbud meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam lima permendikbud.

Menerjemahkan Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menjadi topik menarik untuk menemukan langkah implementasinya. Perguruan tinggi (PT) wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk sukarela boleh mengambil ataupun tidak satuan kredit semester (SKS) di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara 40 SKS. Mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yangharus ditempuh.

Kebijakan Kampus Merdeka memberikan ruang gerak seluas-luasnya bagi PT mengoptimalkan potensi dan karakteristik keunggulan akademiknya untuk dapat diaksesmahasiswa lintasPT. Maka inovasi, terobosan kreatif, dan penguatan bidang ilmu strategis akan menjadi modal untuk mengimplementasikan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka ini.

Pendidikan di PT dirancang untuk meningkatkan kualifikasi dan keahlian SDM dalam mengimbangi pesatnya perkembangan industri, yang digambarkan sebagai kebutuhan melakukan frog leap bahkan giant leap. Pendidikan tinggi dapat berperan sebagai arena awal belajar bekerja untuk memfasilitasi the emerging skills, emerging jobs, hingga the emerging problem solving. Maka, orientasi pendidikan tinggi membutuhkan perubahan fundamental, terutama kurikulum yang fleksibel bagi mahasiswa.

Kurikulum dirancang untuk menyediakan pendidikan yang mampu menjadi pemantik mahasiswa berkembang cepat dan tepat. Kurikulum harus memberikan ruang bagi mahasiswa memilih dan mengembangkan potensi dan kompetensi lewat berbagai ”menu” yang disajikan.

Revolusi industri generasi keempat (4.0) memiliki ciri pemanfaatan teknologi cerdas sebagai dasar pengembangan industri (smartisation). Integrasi antara cyberphysical system dan internet of things telah menghasilkan integrasi koneksi antara manusia, barang, dan mesin untuk menghasilkan barang dan jasa yang bersifat personal. Munculnya ekosistem baru ini telah mendorong transformasi dari konsep rumah, sekolah, pabrik, dan industri besar yang tadinya berdiri sendiri-sendiri menjadi konsep saling terkoneksi satu dengan lainnya oleh internet dan menjadi sebuah kesatuan sistem terintegrasi. Revolusi ini telah mengubah tuntutan perkembangan pendidikan untuk menyesuaikan diri dengan revolusi industri, maka muncullah Pendidikan 4.0 (Education 4.0).

Pendidikan 4.0 adalah sistem pendidikan yang mampu menghubungkan manusia, barang, dan mesin untuk menghasilkan model pembelajaran baru yang bersifat personal (personalised learning). Munculnya ekosistem baru di pendidikan ini telah mendorong perubahan strategi pendidikan di PT yang harus mampu menyediakan ekosistem dan model pembelajaran yang lebih terbuka, dinamis, saling terhubung lintas bidang, dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa berekspresi, kreatif, dan bersinergi dalam menemukan inovasi dan pengetahuan baru.

Relaksasi kurikulum Kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka dapat diterjemahkan sebagai dorongan untuk melakukan relaksasi kurikulum guna memberikan ruang kepada mahasiswa dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi tambahan, di luar kompetensi utama yang telah dirancang dalam kurikulum program studi. Kesempatan ini dapat difasilitasi dengan memberikan ruang pilihan mata kuliah lintas disiplin dan paparan kompetensi global sebagai wujud dari Merdeka Belajar.

Mata kuliah lintas disiplin dikembangkan melalui dua jalur, yaitu mata kuliah eksisting dalam kurikulum program studi yang dikembangkan dengan materi bermuatan pengetahuan lintas disiplin; dan mendorong munculnya berbagai mata kuliah baru yang dirancang oleh kolaborasi dosen lintas program studi, lintas departemen, lintas fakultas, hingga lintas perguruan tinggi.

Mahasiswa dapat melakukan ”belanja” mata kuliah lintas disiplin sesuai minat dan kebutuhan pengembangan kompetensinya. Proses ”belanja kompetensi” melalui mata kuliah lintas disiplin tersebut harus atashasil diskusi dan konsultasi antara mahasiswa dan dosen pembimbing akademik (DPA). Maka, peran DPA dalam proses pendampingan ini jadi sangat penting dan strategis.

Kebijakan Mendikbud juga dapat diimplementasikan dengan mendorong kurikulum memberikan ruang hingga maksimal 40 persen untuk mahasiswa memperoleh muatan pengetahuan, ke-
terampilan, dan kompetensi terkait: pengabdian kepada masyarakat; literasi data, literasi teknologi, literasi kewirausahaan, literasi kemanusiaan, literasi kesehatan; pengetahuan lintas disiplin; kompetensi global, kecakapan berpikir kritis dan pemecahan masalah, kecakapan berkomunikasi, kecakapan kreativitas dan inovasi, kecakapan kolaborasi; soft skills; kolaborasi keilmuan terkait science, technology, engineering, and mathematics (STEM) dan humanities, arts, and social sciences (HASS); dan pembangunan berkelanjutan (SDG’s). Muatan itu dapat diintegrasikan dalam mata kuliah wajib dan/atau mata kuliah pilihan, dan/atau kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakuri-
kuler.

Muatan lintas disiplin yang disajikan sebagai mata kuliah dapat dilaksanakan lintas prodi, lintas fakultas/sekolah, lintas kluster, dan lintasPTdi dalam atau di luar negeri yang pelaksanaannya melibatkan alumni, praktisi, dan/atau para profesional sebagai dosen tamu.

Mekanisme penyelenggaraan mata kuliah lintas disiplin itu berpotensi memberikan peluang mahasiswa mewujudkan model pembelajaran berbasis personal. Saat ini, berbagai PT telah memiliki
learning management system (LMS) untuk mendukung proses pembelajaran dalam jaringan (daring). LMS yang dikembangkan itu menjadi pendukung proses integrasi antar-PT, termasuk yang dikembangkan Kemendikbud melalui SPADA dan ICE Institute. Bahkan, beberapa universitas besar telah mengembangkan LMS yang dirancang untuk mendukung pembelajaran melalui massive open online courses (MOOCs).

Pengembangan LMS memiliki beberapa kemanfaatan, antara lain memperluas akses konten pembelajaran, menjamin dan menyetarakan mutu konten, meningkatkan performa PT, meningkatkan
peluang kerja sama antar-PT, mengatasi keterbatasan SDM, fasilitas dan teknologi di PT mitra, mengembangkan proses transfer kredit dan transfer mata kuliah, media diseminasi pengetahuan ke masyarakat luas. Bagi mahasiswa, mengikuti pembelajaran daring akan bermanfaat untuk memperluas akses pendidikan yang lebih baik, membangun jejaring antarmahasiswa, meningkatkan rasa percaya diri, dan memperluas digital experiences dan digital horizon.

Pengelolaan atmosfer akademik dalam pembelajaran harus selalu mengikuti berbagai kebutuhan kekinian sebagai upaya meningkatkan keterikatan (engagement) dengan para mahasiswa post-millennial. Implementasi metode pembelajaran yang mengombinasikan tatap muka di kelas dengan tatap muka daring atau blended learning dapat menjadi alternatif metode pembelajaran
kekinian. Berbagai aplikasi pembelajaran interaktif daring yang tersedia bisa jadi pilihan menarik dalam implementasi blended learning. Pembelajaran daring bisa jadi salah satu strategi untuk menjawab kebutuhan akses pendidikan yang murah dan bermutu, berkontribusi dalam pemerataan kualitas pendidikan, dan memberikan peluang pembelajar sepanjang hayat (long life learning).

Kerja praktik dan pemagangan. Munculnya kebutuhan kompetensi global dan keterampilan khusus yang selalu berubah juga menuntut kurikulum pendidikan tinggi bersifat dinamis dan adaptif. Materi kompetensi global memiliki tujuan untuk menginspirasi dan memfasilitasi proses perolehan
pengalaman agar memiliki keterampilan dan kompetensi: berpikir kritis dan kreatif; adaptif dalam keberagaman; berkolaborasi; berkomunikasi lisan dan tertulis; penguasaan literasi informasi, media, dan teknologi; memproyeksikan diri di bidang keilmuan/profesional yang dipilih; membuat keputusan strategis; menumbuhkembangkan kepemimpinan dan sikap yang beretika; dan berpikir
kritis dan pemecahan masalah yang berjiwa kewirausahaan sosial.

PT dapat mendorong perolehan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi itu melalui kerja praktik dan pemagangan dengan bobot 4-20 SKS yang diselenggarakan 1-6 bulan dengan melibatkan alumni, praktisi, dan profesional sebagai dosen pendamping. Guna meningkatkan ketepatan pencapaian
kompetensinya, silabus pelaksanaan program harus disusun bersama oleh pihak departemen/fakultas/sekolah dan pihak industri/usaha/profesional. Melalui kerja praktik, mahasiswa mendapatkan dapat manfaat tambahan, seperti penguatan keilmuan dan keterampilan, pengalaman kerja, kerja sama dalam tim lintas disiplin, kemampuan berkomunikasi, adaptasi dan interaksi, implementasi ilmu, kemampuan menempatkan diri dalam profesionalisme, dan peluang dapat pekerjaan sesuai.

Melalui program magang yang terstruktur, mahasiswa diharapkan dapat menghadapi tantangan untuk berkompetisi, mempertahankan dan mencapai posisi strategis di sebuah organisasi atau institusi, serta menerapkan pengetahuan dan profesionalisme di bidangnya dalam lingkungan kerja. Beberapa skema magang yang dapat dikembangkan antara lain magang untuk peningkatan keahlian; magang untuk terlibat dalam penelitian; magang untuk mendukung penyelesaian skripsi/tugas akhir; magang di perusahaan/ institusi dalam dan luar negeri, hingga model multiple internship yang menggabungkan beberapa model magang dalam satu periode waktu.

Banyak PT telah menerapkan program pembelajaran bersama masyarakat yang dikemas dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN). KKN dirancang dan diarahkan untuk meningkatkan empati dan kepedulian mahasiswa, melaksanakan terapan iptek secara teamwork dan interdisipliner, menanamkan nilai kepribadian (nasionalisme, jiwa Pancasila, keuletan, etos kerja dan tanggung jawab, kemandirian, kepemimpinan dan kewirausahaan), meningkatkan daya saing
nasional, menanamkan jiwa peneliti (eksploratif dan analisis, mendorong learning community dan learning society).

Mahasiswa KKN bersama masyarakat diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan di masyarakat dan mencari penyelesaiannya dengan memanfaatkan dan memberdayakan sumberdaya yang dimiliki (iptek, SDM, SDA).

Diharapkan masyarakat mampu berswadaya, berswakelola, dan berswadana dalam pembangunan dan selanjutnya memiliki kemandirian dalam memenuhi kebutuhan hidup atau membangun masyarakat secara berkelanjutan.

Program KKN juga penting didesain untuk mendorong tumbuh dan berkembangnyakerja sama berbagai pihak terkait sehingga bisa diwujudkan dalam pemecahan masalah yang komprehensif dan efisien lewat pendekatan integratif interdisipliner. Melalui KKN, dapat dibangun keterpaduan berbagai aspek, meliputi ekonomi, sosial budaya dan ekologi (lingkungan), dan dirancang secara terstruktur sehingga punya makna strategis bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, KKN akan memfasilitasi penemuan/pengembangan pengetahuan dan teknologi baru, menjadi wujud nyata pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan bagi civitas akademika dan masyarakat, dan sekaligus merupakan pengabdian perguruan tinggi dan mitra kerja yang lain kepada masyarakat.

Peluang dan tantangan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka penting direspons sebagai sebuah kesempatan untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan perguruan tinggi.

Rapor Merah Pendidikan

Kompas.id

Oleh Hafid Abbas
(Guru Besar FIP Universitas Negeri Jakarta; Profesor Tamu di Tsai Lecture Series, Harvard University 2006)
Kompas, 20/2/2020

Sungguh mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir terlihat tanda-tanda yang amat berbahaya bagi masa depan peradaban negeri ini, yakni kecenderungan-kecenderungan yang saling bertentangan dalam pengelolaan pendidikan nasional.

Pertama adalah paradoks kecenderungan semakin besarnya anggaran pendidikan di satu sisi dan semakin merosotnya mutu pendidikan kita di sisi lain. Sebagai contoh, pada APBN 2018, alokasi anggaran pendidikan mencapai Rp 444 triliun dan pada 2020 angka ini meningkat ke Rp 508
triliun. Di sisi lain, ranking PISA Indonesia turun dari urutan ke-65 (2015) menjadi ke-72 (2018) di antara 77 negara karena skor kemampuan membaca, matematika, dan sains anak-anak Indonesia terus menurun.

Data lain, Bank Dunia melaporkan,
kualitas pendidikan Indonesia masih
terendah di lingkup ASEAN, 55 persen
anak usia 15 tahun secara fungsional
buta huruf, dibandingkan Vietnam yang
kurang dari 10 persen (CNN, 7/6/2018).
Bahkan, berdasarkan tabel liga global
yang diterbitkan firma pendidikan Pearson (2012), sistem pendidikan Indonesia dinilai terburuk di dunia, dan yang terbaik Finlandia dan Korea Selatan.
Kedua, paradoks anggaran sertifikasi
guru yang terus meningkat, tetapi dam-
paknya pada peningkatan mutu pen-
didikan nasionalternyata belum terlihat.

Pada APBN 2017, sebagai contoh, anggarannya mencapai Rp 75,2 triliun, dan
pada tahun berikutnya naik ke angka Rp
79,6 triliun. Namun, publikasi Bank Dunia, ”Spending More or Spending Better:
Improving Education Financing in Indonesia” (2013), menunjukkan tidak terdapat dampak program sertifikasi guru
terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Yang berubah adalah perbaikan kesejahteraan guru yang ditandai dengan menurunnya jumlah guru yang kerja
rangkap secara drastis dari 33 persen
sebelum sertifikasi ke 7 persen sesudah
sertifikasi (halaman 73).

Ketiga adalah paradoks pengangkatan
sekitar 100.000 guru setiap tahun, tetapi
jumlah guru sudah amat surplus menurut standar internasional. Dengan sekitar 50 juta jumlah siswa pendidikan dasar dan menengah dengan 4 juta guru (Kemdikbud,20/12/2019), berarti setiap
guru hanya mengajar 12-13 siswa. Sementara rata-rata rasio internasional
sebanyak 20-21 siswa per guru. Jepang rasionya 27-28 siswa per guru (UNESCO
2017). Dengan menggunakan standar
internasional, Indonesia kelihatannya
sudah kelebihan sekitar 1,6 juta guru.

Selamatkan pendidikan nasional

Kecenderungan-kecenderungan yang
amat berbahaya ini mengingatkan saya
pada analogi Charles Handy dalam bukunya, The Age of Unreason (1995), yang
bercerita tentang katak yang dimasukkan dalam panci yang bersuhu normal.
Api dinyalakan dan panci itu dipanasi.
Pada awalnya, katak itu tak diganggu, ia kelihatan cukup puas dan rupanya lingkungan barunya cukup menyenangkan baginya. Lambat laun ketika suhu pun menaik mendekati titik didih, katak menunjukkan perubahan perilaku yang makin lama makin tidak tenang, tetapi dengan tercapainya derajat air mendidih, katak itu ikut terebus.

Eksperimen ini memberikan pelajaran
kepada kita suatu lonceng peringatan
karena tak mustahil kita sebagai bangsa
pada suatu hari kelak akan menyesal
selamanya apabila kita gagal menyelamatkan pendidikan nasional kita hari ini. Tentu tak ada jalan pintas (no shortcut) untuk segera keluar dari keterpurukan pendidikan kita hari ini. Namun, kelihatannya, induk masalahnya
berkisar di dua hal pokok ini.

Pertama adalah tidak diberlakukan
standardisasi pendidikan dengan seluruh aspeknya secara sungguh-sungguh.
Sebagai ilustrasi, beberapa waktu lalu,
saya berkunjung ke satu sekolah dasar di Bandung Barat. Sekolah ini memiliki 60
siswa, sebagian besar putri. Luas bangunan dan halaman sekolah terlihat tak
lebih dari 200 meter persegi. Ruang
belajar siswa kelas 1 dan kelas 2 hanya
disekat dengan dinding tripleks, sempit,
dan jika mereka mendapat pelajaran
secara bersamaan, suasananya akan ter-
ganggu. Untuk kelas 3 dan kelas 4,
tempatnya di ruang tamu rumah kepala sekolah yang berjarak hanya sekitar 30
meter dari sekolah dengan suasana belajar seperti kelas 1 dan 2. Adapun ruang
belajar kelas 5 dan 6 belum tersedia
karena sekolah ini baru berumur empat
tahun. Di sekolah ini tak terlihat ada
ruang guru dan perpustakaan, bahkan
tak ada halaman memadai yang memungkinkan anak bisa bermain.

Keadaan sekolah yang saya amati ini mengingatkan saya pada data yang
disampaikan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Mohammad Nuh (2012)
bahwa 88,8 persen sekolah di Indonesia,
mulai dari SD hingga SMA/SMK, belum
melewati mutu standar pelayanan minimal, 10,15 persen sudah memenuhi,
dan hanya 0,65 persen sekolah yang
dinilai bertaraf internasional.

Sekadar perbandingan, meski Singapura negaranya amat kecil, keadaan sekolah-sekolahnya umumnya punya halaman luas, bangunannya standar, lengkap dengan lapangan bola ataupun lapangan basket. Jendela ruang-ruang kelasnya berukuran besar-besar dan dirancang sedemikian rupa agar menghadap ke lapangan atau taman. Di depan kelas, koridornya juga lebar, ada taman untuk pelajaran sains, ruang multimedia, komputer, ruang dokter, psikolog, perpustakaan, kantin,
dan aula pertemuan. Di setiap kelas ada loker untuk masing-masing anak, jadi buku-buku pelajaran bisa disimpan di sana
jika tidak ingin buku-buku itu dibawa
pulang.

Keadaan di jenjang pendidikan tinggi
kelihatannya juga tak jauh berbeda dengan keadaan di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Di antara 4.715 institusi pendidikan tinggi di seluruh Tanah Air, ternyata hanya 96 yang mendapat akreditasi A (Kemristekdikti, 2019). Sebagai ilustrasi, ada satu universitas di kawasan Menteng, Jakarta, yang gedungnya sempit, hanya dua ruko yang disatukan, lingkungannya dipadati pedagang kaki lima. Ketika mampir di kampus ini, saya hanya menjumpai satu pegawai yang menangani semua urusan kampus. Ternyata universitas ini hanya
menampung mahasiswa kelas malam
yang pulang kerja. Tidak terkesan universitas ini memenuhi standar yang berorientasi pada mutu.
Di sinilah urgensi kehadiran pimpinan Kemdikbud untuk segera membina dan menertibkan sekolah-sekolah ini agar memenuhi standar. Sebaik kebijakan apa pun yang telah dan akan dicanangkan oleh Menteri Nadiem, jika tidak membenahi semua standar (kompetensi lulusan, isi, proses, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian) yang diperlukan, akan sulit diharapkan membuahkan hasil yang optimal. Bagaimana mungkin anak dapat menikmati suasana ”Merdeka Belajar” dan
”Kampus Merdeka” sesuai harapan
Menteri jika lingkungan belajarnya jauh
di bawah persyaratan minimal.

Pendidikan dan politik praktis

Kedua, sejak lebih satu dekade terakhir terdapat pergeseran arah kebijakan pengelolaan pendidikan secara keseluruhan, dari pendekatan teknis pro-
fesional ke kepentingan politik praktis,pencitraan, dan uji coba. Keadaan yang paling nyata terjadi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat sekolah sebagai unit birokrasi pendidikan terbawah. Bahkan, terkesan urusan pendidikan telah direduksi para elite di pusat dan daerah menjadi ”urusan kuitansi”. Dengan otonomi daerah, bupati/wali kota terpilih dengan bebas menempatkan orang-orang dekatnya yang telah dinilai berjasa atas kemenangannya di pilkada untuk mengisi
semua pos pendidikan. Ada daerah yang mempromosikan seseorang yang
mengurus urusan pasar ke urusan pendidikan, ada pula yang berasal dari urusan pemakaman ke dinas pendidikan.

Masuknya kepentingan politik praktis
ke ranah pendidikan mengingkari Konvensi UNESCO dan ILO (1966) yang merekomendasikan agar jabatan apa saja yang terkait urusan pendidikan
haruslah diprioritaskan pada urutan
pertama kepada guru yang sudah berpengalaman dan mengerti persoalan
pendidikan (alinea 43). Semestinya, semua posisi di urusan pendidikan, seperti
pengawas, kepala dinas, direktur, termasuk menteri pendidikan, staf khusus
atau jabatan apa saja yang terkait urusan
pendidikan, haruslah sesuai dengan rekomendasi dua badan PBB itu. Seperti
halnya di bidang kesehatan, semestinya
semua jabatan yang terkait urusan kesehatan, termasuk menteri kesehatan,
diprioritaskan pada mereka yang berpendidikan kedokteran dan yang berpengalaman di urusan kesehatan.

Semoga, dalam waktu dekat, negara
sungguh-sungguh hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan sungguh-sungguh membebaskan dunia pendidikan dari permainan politik praktis
dengan sungguh-sungguh mengarahkan
semua kebijakan pendidikan untuk me-
ningkatkan standar pendidikan demi ke-
selamatan hari depan kita bersama.

4 Aspek Ancaman di Hidup Kita dan Covid 19

(Hizkia Bagian satu- Yesaya 36) Siapa yang tidak pernah mendengarkan kata-kata ancaman dalam tiap kehidupan kita? Bisa dipastika...