Pemberitaan yang saling
bertentangan meskipun tidak begitu kontras, di hari ini (13/8/2018) antara
kompas.com dengan detik.news.com. Mengenai pemberian cuti untuk para suami yang
mendampingi istri yang sedang melahirkan baik itu secara normal maupun sesar.
Pemberian cuti ini diberikan
dengan dasar yang sudah dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun
2017. Dimana undang-undang ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Cuti
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jenis cutinya. Salah satunya yaitu Cuti Alasan
Penting (CAP) yang sering dipakai untuk bisa mendampingi para istri yang sedang
melahirkan.

Kekontrasan itu tampak ketika media
Kompas.com (13/3/2018, 15:58), melansir pemberitaan ini dengan judul “Anies
Berikan Cuti Lima Hari Untuk PNS DKI Yang Istrinya Melahirkan”. Sedangkan
detik.news.com (13/3/2018, 17:41), dilansir dengan judul headline-nya, “PNS
Pria Bisa Cuti Sebulan Diberlakukan di Zaman Anies”.
Mana dari pemberitaan itu yang
betul-betul menggambarkan kesesuaian antara judul dan isi? Ketika mengecek
media kompas, ada memang pernyataan lima hari oleh Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) DKI Jakarta, Syamsudin Lologau.
“Perintah Pak Gubernur kalau istri
melahirkan maka suami harus mendampingi. Bisa dibayangkan bagaimana penderitaan
seorang ibu melahirkan, kalau ada suami yang mendampingi maka beban
ketakutannya berkurang. Kalau Pak Gubernur itu lima hari (cuti) itu sudah luar
biasa, jadi nggak usah satu bulan. Kalau umpamanya gawat, bisa melebihi
itu," ujar Syamsudin.
Sedangkan pemberitaan oleh detik.news.com, tidak ada pernyataan eksplisit dari Syamsudin Lologau, tentang pemberian cuti satu bulan. Malah ditambahkan lagi bahwa pemberian ijin itu dinyatakan bahwa zaman Anieslah lebih dulu memulai kebijakan itu sebelum pusat.
Sedangkan pemberitaan oleh detik.news.com, tidak ada pernyataan eksplisit dari Syamsudin Lologau, tentang pemberian cuti satu bulan. Malah ditambahkan lagi bahwa pemberian ijin itu dinyatakan bahwa zaman Anieslah lebih dulu memulai kebijakan itu sebelum pusat.
"Nah kalau ada yang
mendampingi suaminya maka beban ketakutannya itu berkurang. Dari suami harus
mendampingi istri, Udah berlaku di kita (Pemprov DKI) itu. Udah duluan kita
malah," tutur Syamsudin. Dengan hanya pernyataan tersebut,
detik.news.com membuat judul seperti yang di atas.
Dari kedua judul pemberitaan tersebut, tampak media
detik.news.com ingin menunjukkan sosok Anies yang lebih humanis dan lebih cepat
pengambilan keputusannya, jika dibandingkan dengan pusat. Padahal Peraturan BKN
tentang cuti tersebut baru dibuat tahun 2017 lalu, tepatnya pada tanggal 22
Desember 2017 lalu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada perasaan percaya diri
yang begitu besar dalam pemerintahan DKI Jakarta saat ini, seperti yang
disampaikan oleh BKD DKI Jakarta, Bapak Syamsudin Lologau. Dan hal inilah yang
akhirnya disampaikan dalam pemberitaan media detik.news.com hari ini.
Tapi melihat pemberitaan
oleh Kompas.com, bahwa hal disampaikan sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh
Bapak Syamsudin Lologau. Jelas ada pernyataan lima hari saja yang akhirnya
disahkan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Hal tersebut didasarkan
atas pengalaman-pengalaman yang sudah terjadi di lingkungan pemprov DKI
sendiri. Dinyatakan belum banyak yang mengajukan tapi sudah ada. Dan kebanyakan
dari yang mengajukan tersebut rata-rata pengajuan untuk pengambilan cuti dengan
alasan penting hanya sampai lima hari saja.
Dengan kejadian dua
pemberitaan dalam satu peristiwa kejadian, hal tersebut akan tampak biasa-biasa
saja. Tergantung kita dalam menyikapinya bagaimana. Perlu bijak untuk bisa
membaca apapun yang disampaikan oleh pemberitaan-pemberitaan media apapun itu.
Tapi kebiasaan kita adalah untuk langsung percaya akan segala pemberitaan yang
disampaikan, tanpa harus mengecek sumber kebenaran informasinya dari mana.
Apalagi ketika hal itu
adalah pemberitaan bohong atau Hoaks, maka bisa dipastikan pemberitaan tersebut
akan merugikan diri kita sendiri. Perlu disetiap tulisan yang kita sampaikan
harus mengandung sumber atau dasar berita, sehingga tulisan kita tidak masuk
kategori bohong atau hoaks.
Mengenai sikap dua media
mainstream yang ditampilkan pada hari ini, antara detik dan kompas, memang ada perbedaan, meskipun tidak begitu kontras
seperti yang saya ungkapkan tadi di atas. Sebab sangat beda antara pemberian
cuti lima hari saja jika dibandingkan dengan pemberian cuti satu bulan.
Dengan judul dan headline
yang dituliskan di media mainstream tersebut akan mempengaruhi opini publik tersebut
akan mau dibawa kemana.
Terakhir meskipun kita
tidak tahu maksud dan motif pemberitaannya apa, diharapkan supaya kita untuk
selalu kritis terhadap apapun itu pemberitaan media yang akan kita baca
berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar