Selasa, 06 Maret 2018

Blunder Keputusan KPU Setelah OTT Ada Empat Kekalahan KPU lainnya, Kedepannya Masih Adakah?


 

Perjuangan Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya terjawab sudah, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memenangkan kasus sengketa pilkada melalui sidang adjudikasi Bawaslu pada Minggu (4/3/2018), seperti yang dilansir kompas.com

“Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan.

Dimana sebelumnya Partai Bulan Bintang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Pusat. Namun keputusan tersebut diambil berdasarkan pleno yang diambil oleh KPUD Manokwari, yang menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi syarat. Tapi akhirnya KPU mengakui bahwa hasil verifikasi yang dilakukan KPUD Papua Barat ternyata adanya kekeliruan administrasi, seperti yang dilansir oleh Kompas.com ( 1/3/2018).


Dimana pada tanggal 12 Februari 2018, Ketua KPUD Papua Barat, Amus Atkana, dalam sidang pleno menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Tetapi kemudian pada tanggal 13 Februari 2018, esoknya isi lampiran dalam berita acara menyatakan bahwa Partai Bulan Bintang tidak memenuhi syarat. (Sumber : Kompas.com, 2/3/2018).

Dan oleh karena itu KPUD Papua Barat dituding memiliki itikad yang tidak baik, seperti melakukan suatu kesengajaan untuk bisa mencekal Partai Bulan Bintang. Hal itu tentunya merupakan suatu pelanggaran hukum yang tentunya bisa dipidanakan.

Itu adalah blunder pertama tapi bukan yang pertama,yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah. Meskipun KPU masih punya hak tentunya untuk menggugat keputusan Bawaslu yang baru dikeluarkan itu, yang memenangkan Partai Bulan Bintang sebagai salah satu peserta pemilu di tahun 2019.

Blunder yang kedua, ketika pada akhirnya tetap untuk memasukkan dua partai yang baru bergabung dengan 12 partai yang sudah duluan dinyatakan lulus verifikasi. Yakni Partai Berkarya besutannya Tommy Suharto, dan Partai Garuda. Dimana sebelumnya dinyatakan tidak lulus verifikasi. Seperti yang dilansir oleh Republika.co.id (23/12/2017), bahwa Partai Garuda memiliki ketidaksesuaian di tiga propinsi, Yogyakarta, Maluku dan Papua. Sedangkan Partai Berkarya bermasalah di 16 propinsi yang ada. Mengalahkkan rekor PKPI yang hanya 3 propinsi besar yang ada di Jawa, dan akhirnya PKPI dinyatakan tidak lulus verifikasi.

Partai Berkarya maupun Partai Garuda, bersama dengan KPU Pusat, memutuskan untuk menyelesaikan perkaranya cukup dengan mediasi. Dan KPU akhirnya mensyaratkan untuk Partai Garuda melengkapi berkasnya 1x24 jam, sedangkan Partai Berkarya selama 2 x 24 jam. Seperti yang dilansir Republika.co.id (24/12/2017). Dengan kondisi yang seperti itu, penyelesaiannya cukup dengan musyawarah mufakat.

Sedangkan untuk PBB, proses mediasi tidak berlaku artinya mengalami jalan buntu, sebab KPU bersikeras bahwa PBB tidak memenuhi syarat. Kemudian berlanjut ke sidang Adjudikasi. Yang artinya harus menempuh jalur tahapan prosedural yang dinyatakan oleh UU kita. Dan akhirnya PBB dinyatakan memenuhi syarat dan memenangkan proses persidangan tersebut.

Blunder yang ketiga, yakni kekalahan KPU di dalam sengketa pemilihan umum kali ini. Dalam kasus JR Saragih juga, KPU dinyatakan kalah dalam proses sidang sengketa permasalahan pilkada SUMUT oleh Bawaslu Sumut. Dan memerintahkan KPU Sumut untuk memperbaharui SK penetapan Paslon yang sudah dikeluarkan pada waktu lalu, yang hanya menetapkan dua paslon saja, yakni Paslon Eramas dan Paslon Djoss, menjadi tiga pasangan calon, yakni Eramas, Djoss dan JR-Ance. (Kompas, 4/3/2018).

Blunder yang keempat, seperti yang dilansir Republika.co.id (21/10/2017). Ketika pendaftaran para partai politik ke KPU yang mengalami banyak keterhambatan, baik dalam sisi administrasi secara faktual, maupun dalam permasalahan pemakaian Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) secara online. Para Parpol mengalami kesulitan dalam hal itu sehingga melaporkan proses pendaftaran para parpol, dan akhirnya Bawaslu menyatakan bahwa  para parpol berhak untuk bisa mendaftarkan kembali parpol mereka ke KPU, meskipun tenggang waktu yang ditetapkan oleh KPU sendiri sudah lewat.

Terakhir terjadinya operasi tangkap tangan kepada Panwaslu Garut bersama dengan Komisioner KPUD Garut pada Sabtu (24/2/2018) lalu. Atas dugaan menerima suap uang dan mobil dari salah seorang calon Bupati. Meskipun itu dilakukan perseorangan, tapi hal tersebut sudah mencederai proses demokrasi yang sudah berjalan dengan baik di tanah air kita.

Dengan adanya peristiwa ini, kedepannya KPU harus bisa melihat dengan lebih jeli lagi ketika akan menetapkan suatu hal. Meskipun akan terikat dengan segala tahapan prosedural yang serba kaku tapi tetap harus dijalankan. Kemudian para komisioner KPU juga tentunya harus lebih bijak melihat dari sisi atau aspek musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan. Hal-hal mengenai mal administrasi seperti yang terjadi di Papua Barat, kedepannya tidak perlu terjadi lagi.

Memang tidak bisa menampik bahwa tugas dan tanggung jawab KPU memang berat dan besar. Sebab ditangan merekalah proses demokrasi bisa diselenggarakan dengan baik. Juga didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu untuk bisa mengawasi segala perjalanan proses demokrasi di bangsa kita ini.

Orang-orangnya yang terlibat di dalamnya juga harus bisa menjaga integritas mereka sebaik mungkin. Jangan dengan jabatan dan wewenang yang dimilikinya, akhirnya merusak sendi-sendi demokrasi kita. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sebaik mungkin, dan berharap tidak ada cacat cela.

Sehingga kita bisa menjalankan proses demokrasi sebaik mungkin. Berharap orang-orang yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang terbaik di dalam membangun bangsa dan negara kita. Bisa menciptakan persatuan dan kesatuan, adanya rasa aman tanpa takut bentrok, dan banyak hal positif lainnya yang akan mungkin kita capai bersama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4 Aspek Ancaman di Hidup Kita dan Covid 19

(Hizkia Bagian satu- Yesaya 36) Siapa yang tidak pernah mendengarkan kata-kata ancaman dalam tiap kehidupan kita? Bisa dipastika...