Minggu, 04 Maret 2018

Pertarungan Pilgub Sumut Semakin Seru Sekembalinya JR-Ance, Akankah Mengulang Sejarah?



Memang pertarungan di Sumut ini akan semakin seru jika ada tiga pasangan yang masuk ditetapkan untuk maju di dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Dimana sebelumnya hanya menetapkan dua pasangan calon yaitu, pasangan Eramas (Edy  dan Musa) dan pasangan Djoss (Djarot-Sihar). Dimana keputusan itu dibuat KPU, karena menilai pasangan JR-Ance gagal masuk karena alasan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).


Sebab kalau  hanya dua pasangan yang bertarung maka pertarungan akan semakin sengit.Sebab kedua kubu akan saling menyerang satu sama lain. Sedang kalau tiga pasangan yang bertarung, kontestasi pilkada sumut ini akan semakin seru dan menarik. Sulit untuk bisa saling menyerang satu sama lainnya.

Namun ada beberapa isu yang berkembang di masyarakat. Yang aku dapatkan setelah mendengarkan banyak cerita langsung dari masyarakat dimana aku tinggal. Yakni ketersandungan beliau pada masalah ijasah merupakan faktor kesengajaan saja yang dilakukan oleh JR Saragih. Secara menimbang bahwa keterpilihan dirinya untuk menang di Pilgubsu akan tipis. Jadi supaya tidak mendapatkan finalti yang berat dari KPU Sumatera Utara, biar KPUD Sumatera Utara yang membatalkan pencalonannya melalui politik ijasah ini. Dan bukan keluar dari pihak JR-Ance sendiri.  Tapi apakah benar demikian, ternyata tidak benar sepertinya isu yang beredar di masyarakat itu. 

Buktinya JR-Ance berjuang tetap berjuang melalui sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgubsu). Dan akhirnya Bawaslu Sumut memutuskan untuk menerima sebagian dari permohonan JR-Ance, seperti yang dilansir oleh liputan6.com (4/3/2018). 

Meskipun terhadap keputusan itu ada kejanggalan yang dirasakan komisioner KPUD Sumut, Benget Silitonga.Mengingat bahwa putusan yang diambil oleh Bawaslu tidak ada dalam fakta-fakta persidangan. Selain itu juga bahwa permohonan termohon dalam hal ini Bawaslu, tidak ada pernah mendalilkan bahwa legalisir itu tidak dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. KPUD Sumut tetap menghormati keputusan itu dan akan mempelajari salinan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu nantinya. 

Dimana menurut Bawaslu berdasarkan putusannya menimbang, bahwa KPUD Sumut juga seharusnya bertindak sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait legalisasi fotokopi ijazah sekolah yang sudah tutup. Berdasarkan aturan, legalisasi itu ternyata merupakan kewenangan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, bukan Dinas Pendidikan Provinsi seperti fotokopi yang digunakan sebelumnya.

Kita akan lihat bagaimana perjuangan JR-Ance selanjutnya tujuh hari kedepan untuk bisa melengkapi secara prosedural tahapan-tahapan pemberkasan legalisis dari ijasahnya. Soalnya KPUD sumut hanya memberikan waktu tujuh hari buat pasangan tersebut untuk bisa melengkapinya. Kalau ternyata tidak bia menyelesaikannya dalam waktu tersebut niscaya, pasangan ini akan gugur dengan sendirinya.

Akankah Mengulang Sejarah?

Ada hal yang menarik dari pasangan JR-Ance ini. Terkhusus buat Bapak JR Saragih sendiri. Dimana berdasarkan pengalaman atau fakta sejarah lalu bahwa JR Saragih sendiripun sudah pernah mengalami kasus yang serupa di dalam pemilihan Bupati Simalungun simalungun sebelumnya. Beliau selalu terganjal dengan banyak hal dan dinyatakan gugur untuk dijadikan peserta calon Bupati Sumut. Namun ternyata beliau selalu optimis dan akhirnya bisa memenangkan sengketa yang dipermasalahkan oleh KPU tingkat Kabupaten kala itu. 

Dimana pada pemilihan Bupati Simalungun kali pertama diikuti oleh JR Saragih, seperti yang dilansir oleh Tribun.bali.com (13/2/2018) beliau terganjal dengan kasus legalisir Ijasah. Tapi akhirnya bisa memenangkan bukan hanya di dalam penetapan sebagai calon Bupati saja, melainkan bisa memenangkan proses pilkada tersebut sekaligus dan menjabat sebagai Bupati untuk periode yang pertama.

Di periode kedua juga begitu, tapi bukan diganjal oleh kasus ijasah, namun oleh pasangannya sendiri. Yakni pasangannya terlibat dalam kasus korupsi, dan dinyatakan gagal dalam pencalonannya. Tapi terus berjuang dan akhirnya memenangkan bukan hanya di pencalonannya saja, melainkan memenangkan kontestasi pemilihan bupati itu sendiru untuk yang kedua kalinya.

Untuk hal ini, akankah keterganjalan untuk yang ketiga kalinya akan membawanya kepada kemenangan pasangan JR-Ance sendri? Dimana berdasarkan sejarah dua kali diganjal gagal dalam pencalonannya tapi akhirnya bisa menang dalalm kontestasi pilkada tersebut? Kita lihat saja nanti dalam hasil pilkada Sumut yang akan digelar Juni nanti.

Sejarah lainnya yang juga terjadi adalah ketika ada minimal dua nama batak yang muncul di dalam satu gelaran pilkada, seperti di dua pilkada sebelumnya, bisa dipastikan bahwa paslon tersebut akan kalah. Sebab sebagian besar orang batak tersebut masih merupakan pemilih sosiologis dan bukan masuk kategori pemilih rasional. Adat dan budaya maupun kesukuannya masihlah sangat kental. Dan akhirnya suara orang batak bisa dipastikan akan terpecah.

Bisa kita lihat di pilgub tahun 2013-2018 lalu, seperti yang dilansir detik.news.com (15/3/2013). Dimana diikuti oleh pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman, Effendi Simbolon-Djumiran Abdi, Chairuman Harahap-Fadly Nurzal Pohan, Amri Tambunan-Rustam Effendy Nainggolan, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi. Dimana empat paslon pertama memiliki fam batak, dan ternyata yang keluar sebagai pemenang adalah Gatot-Erry.

Kemudian di pilgub tahun 2008-2013. (Sumber kompas.com, 20/2/2008). Ada pasangan Ali Umri-Maratua Simanjuntak, Triamtomo-Sahala Benny Pasaribu, Re Siahaan-Suherdi, Abdul Wahba Dalimunthe-Raden Muhammad Syafii, Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho. Sama juga kejadiannya, ada empat pasangan yang punya fam batak, dan kalah. Keluar sebagai pemenang pasangan terakhir, Arifin-Gatot.  

Akankah terjadi sejarah yang berulan pada gelaran pilkada di tahun 2018 ini, dengan dua gelaran pilkada lalu? Dimana ketika ada fam batak sebagai paslonnya, akankah paslon tersebut akan kalah. Dan ketika hal tersebut terjadi, akan bisa kita tentukan siapa pemenangnya di periode kali ini.
Semuanya akan tergantung dengan masyarakat Sumatera Utara sendiri. Masihkah masyarakat Sumut ini tergolong pemilih rasional atau masih tergolong pemilih sosiologis? Kita belum tahu dan semuanya itu akan kita ketahui setelah gelaran pilkada ini usai dan ada pengumuman resmi dari KPUD Sumut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4 Aspek Ancaman di Hidup Kita dan Covid 19

(Hizkia Bagian satu- Yesaya 36) Siapa yang tidak pernah mendengarkan kata-kata ancaman dalam tiap kehidupan kita? Bisa dipastika...