Memang pertarungan di Sumut ini akan semakin seru jika ada tiga pasangan yang masuk ditetapkan untuk maju di dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Dimana sebelumnya hanya menetapkan dua pasangan calon yaitu, pasangan Eramas (Edy dan Musa) dan pasangan Djoss (Djarot-Sihar). Dimana keputusan itu dibuat KPU, karena menilai pasangan JR-Ance gagal masuk karena alasan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Sebab kalau hanya dua pasangan yang bertarung maka pertarungan
akan semakin sengit.Sebab kedua kubu akan saling menyerang satu sama lain.
Sedang kalau tiga pasangan yang bertarung, kontestasi pilkada sumut ini akan
semakin seru dan menarik. Sulit untuk bisa saling menyerang satu sama lainnya.
Namun ada beberapa isu yang
berkembang di masyarakat. Yang aku dapatkan setelah mendengarkan banyak cerita
langsung dari masyarakat dimana aku tinggal. Yakni ketersandungan beliau pada
masalah ijasah merupakan faktor kesengajaan saja yang dilakukan oleh JR
Saragih. Secara menimbang bahwa keterpilihan dirinya untuk menang di Pilgubsu
akan tipis. Jadi supaya tidak mendapatkan finalti yang berat dari KPU Sumatera
Utara, biar KPUD Sumatera Utara yang membatalkan pencalonannya melalui politik
ijasah ini. Dan bukan keluar dari pihak JR-Ance sendiri. Tapi apakah benar demikian, ternyata tidak benar
sepertinya isu yang beredar di masyarakat itu.
Buktinya JR-Ance berjuang tetap
berjuang melalui sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur (Pilgubsu). Dan akhirnya Bawaslu Sumut memutuskan untuk menerima
sebagian dari permohonan JR-Ance, seperti yang dilansir oleh liputan6.com
(4/3/2018).
Meskipun terhadap keputusan itu
ada kejanggalan yang dirasakan komisioner KPUD Sumut, Benget Silitonga.Mengingat
bahwa putusan yang diambil oleh Bawaslu tidak ada dalam fakta-fakta
persidangan. Selain itu juga bahwa permohonan termohon dalam hal ini Bawaslu,
tidak ada pernah mendalilkan bahwa legalisir itu tidak dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. KPUD Sumut tetap menghormati keputusan itu dan
akan mempelajari salinan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu nantinya.
Dimana menurut
Bawaslu berdasarkan putusannya menimbang, bahwa KPUD Sumut juga seharusnya
bertindak sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait legalisasi fotokopi
ijazah sekolah yang sudah tutup. Berdasarkan aturan, legalisasi itu ternyata
merupakan kewenangan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, bukan Dinas Pendidikan
Provinsi seperti fotokopi yang digunakan sebelumnya.
Kita akan lihat bagaimana
perjuangan JR-Ance selanjutnya tujuh hari kedepan untuk bisa melengkapi secara
prosedural tahapan-tahapan pemberkasan legalisis dari ijasahnya. Soalnya KPUD
sumut hanya memberikan waktu tujuh hari buat pasangan tersebut untuk bisa
melengkapinya. Kalau ternyata tidak bia menyelesaikannya dalam waktu tersebut
niscaya, pasangan ini akan gugur dengan sendirinya.
Akankah Mengulang Sejarah?
Ada hal yang menarik dari
pasangan JR-Ance ini. Terkhusus buat Bapak JR Saragih sendiri. Dimana
berdasarkan pengalaman atau fakta sejarah lalu bahwa JR Saragih sendiripun
sudah pernah mengalami kasus yang serupa di dalam pemilihan Bupati Simalungun
simalungun sebelumnya. Beliau selalu terganjal dengan banyak hal dan dinyatakan
gugur untuk dijadikan peserta calon Bupati Sumut. Namun ternyata beliau selalu
optimis dan akhirnya bisa memenangkan sengketa yang dipermasalahkan oleh KPU
tingkat Kabupaten kala itu.
Dimana pada pemilihan Bupati
Simalungun kali pertama diikuti oleh JR Saragih, seperti yang dilansir oleh
Tribun.bali.com (13/2/2018) beliau terganjal dengan kasus legalisir Ijasah.
Tapi akhirnya bisa memenangkan bukan hanya di dalam penetapan sebagai calon
Bupati saja, melainkan bisa memenangkan proses pilkada tersebut sekaligus dan
menjabat sebagai Bupati untuk periode yang pertama.
Di periode kedua juga begitu,
tapi bukan diganjal oleh kasus ijasah, namun oleh pasangannya sendiri. Yakni
pasangannya terlibat dalam kasus korupsi, dan dinyatakan gagal dalam pencalonannya.
Tapi terus berjuang dan akhirnya memenangkan bukan hanya di pencalonannya saja,
melainkan memenangkan kontestasi pemilihan bupati itu sendiru untuk yang kedua
kalinya.
Untuk hal ini, akankah keterganjalan
untuk yang ketiga kalinya akan membawanya kepada kemenangan pasangan JR-Ance
sendri? Dimana berdasarkan sejarah dua kali diganjal gagal dalam pencalonannya
tapi akhirnya bisa menang dalalm kontestasi pilkada tersebut? Kita lihat saja
nanti dalam hasil pilkada Sumut yang akan digelar Juni nanti.
Sejarah lainnya yang juga terjadi
adalah ketika ada minimal dua nama batak yang muncul di dalam satu gelaran
pilkada, seperti di dua pilkada sebelumnya, bisa dipastikan bahwa paslon tersebut
akan kalah. Sebab sebagian besar orang batak tersebut masih merupakan pemilih
sosiologis dan bukan masuk kategori pemilih rasional. Adat dan budaya maupun
kesukuannya masihlah sangat kental. Dan akhirnya suara orang batak bisa
dipastikan akan terpecah.
Bisa kita lihat di pilgub tahun
2013-2018 lalu, seperti yang dilansir detik.news.com (15/3/2013). Dimana
diikuti oleh pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman, Effendi Simbolon-Djumiran
Abdi, Chairuman Harahap-Fadly Nurzal Pohan, Amri Tambunan-Rustam Effendy
Nainggolan, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi. Dimana empat paslon pertama
memiliki fam batak, dan ternyata yang keluar sebagai pemenang adalah
Gatot-Erry.
Kemudian di pilgub tahun
2008-2013. (Sumber kompas.com, 20/2/2008). Ada pasangan Ali Umri-Maratua
Simanjuntak, Triamtomo-Sahala Benny Pasaribu, Re Siahaan-Suherdi, Abdul Wahba
Dalimunthe-Raden Muhammad Syafii, Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho. Sama juga
kejadiannya, ada empat pasangan yang punya fam batak, dan kalah. Keluar sebagai
pemenang pasangan terakhir, Arifin-Gatot.
Akankah terjadi sejarah yang
berulan pada gelaran pilkada di tahun 2018 ini, dengan dua gelaran pilkada
lalu? Dimana ketika ada fam batak sebagai paslonnya, akankah paslon tersebut
akan kalah. Dan ketika hal tersebut terjadi, akan bisa kita tentukan siapa
pemenangnya di periode kali ini.
Semuanya akan tergantung dengan
masyarakat Sumatera Utara sendiri. Masihkah masyarakat Sumut ini tergolong
pemilih rasional atau masih tergolong pemilih sosiologis? Kita belum tahu dan
semuanya itu akan kita ketahui setelah gelaran pilkada ini usai dan ada
pengumuman resmi dari KPUD Sumut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar