Selasa, 13 Maret 2018

Ketidaksesuai Pemberitaan Media Dalam Pemberian Cuti Oleh Anies, 5 Hari atau 1 Bulan?





Pemberitaan yang saling bertentangan meskipun tidak begitu kontras, di hari ini (13/8/2018) antara kompas.com dengan detik.news.com. Mengenai pemberian cuti untuk para suami yang mendampingi istri yang sedang melahirkan baik itu secara normal maupun sesar. 

Pemberian cuti ini diberikan dengan dasar yang sudah dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017. Dimana undang-undang ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jenis cutinya. Salah satunya yaitu Cuti Alasan Penting (CAP) yang sering dipakai untuk bisa mendampingi para istri yang sedang melahirkan.
 
Kekontrasan itu tampak ketika media Kompas.com (13/3/2018, 15:58), melansir pemberitaan ini dengan judul “Anies Berikan Cuti Lima Hari Untuk PNS DKI Yang Istrinya Melahirkan”. Sedangkan detik.news.com (13/3/2018, 17:41), dilansir dengan judul headline-nya, “PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Diberlakukan di Zaman Anies”.

Mana dari pemberitaan itu yang betul-betul menggambarkan kesesuaian antara judul dan isi? Ketika mengecek media kompas, ada memang pernyataan lima hari oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Syamsudin Lologau.

“Perintah Pak Gubernur kalau istri melahirkan maka suami harus mendampingi. Bisa dibayangkan bagaimana penderitaan seorang ibu melahirkan, kalau ada suami yang mendampingi maka beban ketakutannya berkurang. Kalau Pak Gubernur itu lima hari (cuti) itu sudah luar biasa, jadi nggak usah satu bulan. Kalau umpamanya gawat, bisa melebihi itu," ujar Syamsudin.               

Sedangkan pemberitaan oleh detik.news.com, tidak ada pernyataan eksplisit dari Syamsudin Lologau, tentang pemberian cuti satu bulan. Malah ditambahkan lagi bahwa pemberian ijin itu dinyatakan bahwa zaman Anieslah lebih dulu memulai kebijakan itu sebelum pusat.

"Nah kalau ada yang mendampingi suaminya maka beban ketakutannya itu berkurang. Dari suami harus mendampingi istri, Udah berlaku di kita (Pemprov DKI) itu. Udah duluan kita malah," tutur Syamsudin. Dengan hanya pernyataan tersebut, detik.news.com membuat judul seperti yang di atas.
Dari kedua judul pemberitaan tersebut, tampak media detik.news.com ingin menunjukkan sosok Anies yang lebih humanis dan lebih cepat pengambilan keputusannya, jika dibandingkan dengan pusat. Padahal Peraturan BKN tentang cuti tersebut baru dibuat tahun 2017 lalu, tepatnya pada tanggal 22 Desember 2017 lalu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ada perasaan percaya diri yang begitu besar dalam pemerintahan DKI Jakarta saat ini, seperti yang disampaikan oleh BKD DKI Jakarta, Bapak Syamsudin Lologau. Dan hal inilah yang akhirnya disampaikan dalam pemberitaan media detik.news.com hari ini.

Tapi melihat pemberitaan oleh Kompas.com, bahwa hal disampaikan sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Bapak Syamsudin Lologau. Jelas ada pernyataan lima hari saja yang akhirnya disahkan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Hal tersebut didasarkan atas pengalaman-pengalaman yang sudah terjadi di lingkungan pemprov DKI sendiri. Dinyatakan belum banyak yang mengajukan tapi sudah ada. Dan kebanyakan dari yang mengajukan tersebut rata-rata pengajuan untuk pengambilan cuti dengan alasan penting hanya sampai lima hari saja.

Dengan kejadian dua pemberitaan dalam satu peristiwa kejadian, hal tersebut akan tampak biasa-biasa saja. Tergantung kita dalam menyikapinya bagaimana. Perlu bijak untuk bisa membaca apapun yang disampaikan oleh pemberitaan-pemberitaan media apapun itu. Tapi kebiasaan kita adalah untuk langsung percaya akan segala pemberitaan yang disampaikan, tanpa harus mengecek sumber kebenaran informasinya dari mana.

Apalagi ketika hal itu adalah pemberitaan bohong atau Hoaks, maka bisa dipastikan pemberitaan tersebut akan merugikan diri kita sendiri. Perlu disetiap tulisan yang kita sampaikan harus mengandung sumber atau dasar berita, sehingga tulisan kita tidak masuk kategori bohong atau hoaks.
Mengenai sikap dua media mainstream yang ditampilkan pada hari ini, antara detik dan kompas, memang ada  perbedaan, meskipun tidak begitu kontras seperti yang saya ungkapkan tadi di atas. Sebab sangat beda antara pemberian cuti lima hari saja jika dibandingkan dengan pemberian cuti satu bulan.

Dengan judul dan headline yang dituliskan di media mainstream tersebut akan mempengaruhi opini publik tersebut akan mau dibawa kemana.

Terakhir meskipun kita tidak tahu maksud dan motif pemberitaannya apa, diharapkan supaya kita untuk selalu kritis terhadap apapun itu pemberitaan media yang akan kita baca berikutnya.  
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4 Aspek Ancaman di Hidup Kita dan Covid 19

(Hizkia Bagian satu- Yesaya 36) Siapa yang tidak pernah mendengarkan kata-kata ancaman dalam tiap kehidupan kita? Bisa dipastika...