Jumat, 02 Februari 2018

Zumi Zola Tersangka, Para Kandidat Kepala Daerah Wanti-Wanti





Kita sesungguhnya sudah muak dengan aksi para pejabat negara kita yang tersandung hukum, apalagi kalau kasusnya tentang korupsi. Dimana seorang kepala daerah itu, di dalam seluruh kebijakannya seharusnya bertindak untuk mensejahterakan rakyat, bukan malah malingin uang rakyat.
Kasihan bangsa kita, yang dipenuhi oleh pejabat korup, pejabat bermental rakus tak ketulungan. Sudahnya memiliki harta yang banyak, uang melimpah, jabatan ada, kekuasaan ada, tapi kenapa masih gemar ngutil uang rakyat. Mau dibawa kemana uang yang ada itu, apalagi uang hasil curian tersebut.

Ketersangkaan seorang pejabat publikpun, seharusnya sudah memalukan. Tidak harus menunggu status hukum berkekuatan tetap atau inkrah, barulah seseorang itu ihklas menjalankan hukumnya. Memang budaya malu sepertinya sudah kita tidak miliki lagi. Ketika tertangkap, merasa dirinya sedang apes semata. Kalaulah tidak tertangkap, bergirang dengan luar biasanya, sambil melibatkan Tuhan dengan berkata “Puji Tuhan.”

Sebab sudah banyak yang seperti Bapak Zumi Zola, yang akhirnya mendekam di penjara. Dengan putusan hukum, sepertinya kurang maksimal dalam putusan vonisnya. Buktinya semakin banyak koruptor yang bertambah-tambah lagi. Mungkin sudah bisalah negara ini, konstitusi kita, berpikir untuk memulai vonis hukuman mati bagi mereka yang terlibat di dalamnya.  Seperti yang sudah dilakukan negara Cina. 

Ketika hal itu bisa digulirkan, apalagi ketika sudah menjadi ketetapan undang-undang kita, niscaya tindakan korupsi sudah bisa kita minimalisir di negara kita. Kemudian pejabat berikutnya pasti mikir-mikir untuk melakukan tindakan korupsi. 

Zumi Zola sebagaimana yang disiarkan langsung oleh lembaga anti rasuah kita, KPK, hari ini (2/1/2018) di Gedung KPK, sepertinya menjadi kasus pembuka di awal tahun 2018 ini. Penangkapan maupun penetapannya sebagai tersangka, akibat dari pengembangan kasus uang ketok palu untuk penetapan APBD tahun anggaran 2018. 

KPK menduga suap 6 milyar yang diterima Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi.  Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi supaya bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Jambi 2018 itu,  diduga uangnya dikumpulkan oleh para tersangka dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi. Seperti yang dilansir oleh kompas.com (2/1/2018).

Mengingat kasus yang serupa di Sumut, tiga tahun yang lalu, Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bersama dengan istri juga melakukan tindakan korupsi. Tapi oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3/2016), hanya menjatuhkan hukuman kepada Gatot dan Evy, hukuman masing-masing 3 tahun dan 2 tahun bulan. Dan wajib membayar denda sebesar 150 juta. 

Dimana kedua koruptor tersebut akan bebas tahun depan (tahun 2019). Sungguh putusan hakim yang tidak memberikan efek jera bagi para koruptor.

Selanjutnya, kasus tangkap tangan kepada mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti bersama dengan istri , Lily Martiani, pada Rabu (21/6/2017) lalu, oleh putusan Majelis Hakim pada Kamis (11/1/2018), menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta, kepada kedua pasangan tersebut. Kemudian memberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik yang hanya berkisar dua tahun. Sumber Kompas (11/1/2018).

Hukuman yang dijatuhkan sudah lebih lama, jika dibanding dengan Gatot. Juga adanya tambahan hukuman, tapi durasi pemberlakuannya hanyalah dua tahun. Vonis hukuman tersebutpun masilah terbilang ringan, dan juga belum memberikan efek jera bagi para kandidat koruptor lainnya.

Kemudian, di tahun 2012 lalu, giliran provinsi Riau yang kena. Dimana Gubernurnya, Rusli Zainal, yang ternyata sudah dua periode menjabat. Akhirnya tersandung dua kasus korupsi sekaligus, yakni Suap PON XVIII dan juga kasus korupsi kehutanan. Beliau di tahun 2012, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, divonis hukuman penjara selama 14 tahun. Tapi kemudian akhirnya mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 10 tahun setelah upaya PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan pada Jumat (24/11/2017) lalu. (Sumber : Kompas.com).

Diperiode pertamanya, kemungkinan jujur di dalam pelaksanaan pemerintahannya, tapi kemudian diparuh periode kedua, akhirnya terjebak dengan kasus korupsi. Bukan hanya satu, dua kasus langsung menderanya. 

Tantangan kedepannya Bagi Para Kandidat

Melihat fenomena-fenomena kasus korupsi yang sudah melanda para pejabat daerah, hendaknya, para kandidat, maupun para kandidat yang sudah terpilih tahun lalu (2017), supaya bisa wanti-wanti, mawas diri, dan berhati-hati. Jangan munculkan kerakusan dalam diiri Bapak atau Ibu sekalian.
Bertindaklah benar, bertindaklah dengan cepat dalam mengatasi setiap permasalahan yang ada. Apalagi ketika memiliki APBD yang lumayan besar, janganlah berupaya melakukan atau menambah pos-pos anggaran siluman, apalagi yang peruntukannya untuk sesuatu yang tidak jelas dan mengambang.

Meskipun hukuman yang diterapkan di bangsa ini, belumlah maksimal didalam menindak dan memberikan putusan hukumnya. Janganlah seolah-olah itu dijadikan sebuah kesempatan untuk bertindak dengan tidak jujur. Milikilah rasa malu yang besar, bukan hanya bagi keluarga semata, juga bagi masyarakat Indonesia, khususnya daerah yang Anda pimpin. Tapi juga untuk Tuhan. Sebab tugas tersebut adalah amanah yang nantinya kita harus pertanggungjawabkan kepada-Nya nanti. Bebas dari hukuman di bumi, tapi di dunia akhirat belum tentu bebas. 

Jadi, bagi para kandidat yang sudah mendaftarkan dirinya di KPU setempat, mari tolong cek lagi motivasimu di dalam memimpin suatu daerah. Jika memimpin untuk melakukan perubahan yang lebih baik, kesejahteraan meningkat, maka lakukanlah. Tapi jika untuk mengeruk atau menggarong uang rakyat, sebaiknya mundur saja, sebelum akhirnya akan ditangkap seperti Zumi Zola hari ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4 Aspek Ancaman di Hidup Kita dan Covid 19

(Hizkia Bagian satu- Yesaya 36) Siapa yang tidak pernah mendengarkan kata-kata ancaman dalam tiap kehidupan kita? Bisa dipastika...