Senin, 19 Februari 2018

4 Tantangan Djoss yang Terus Dimainkan Lawan, Terakhir Harus Segera Diselesaikan




Menjadi calon  seorang kepala daerah tidak akan pernah lepas dari sejumlah isu yang akan terus dimainkan ke mereka. Perlu sikap yang berani dan cepat tanggap akan isu yang dimainkan tersebut. Berdasarkan pengamatan saya serangan yang diberikan lebih banyak ke Bapak Siharnya sendiri. Sedangkan Bapak Jarot baru satu isu yang dimainkan kedirinya.

Media kompas.com per hari ini (19/2/2018) sudah memuat dua berita pengulangan yang menyerang Bapak Sihar sendiri. Dan itulah yang menjadi tantangan yang harus segera diklarifikasi dan diselesaikan.

Pertama, tantangan yang harus dihadapi adalah berita-berita hoax. Yakni mengenai viral foto Djarot, terima piring berisi kepala babi. Hal ini santer menjadi pemberitaan yang ramai dan terus diperbincangkan warganet. Kemudian Bapak Sihar mengatakan bahwa foto itu adalah hoax adanya. Kemudian beliau mengatakan bahwa foto itu diambil dalam keluarga di Desa Sinta Dame Persambilan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, 3 Februari. Menurutnya bahwa isi dari piring yang mereka terima adalah ikan mas, bukan kepala babi seperti di dalam foto yang beredar


“Kampanye belum dimulai, tetapi sudah mulai beredar hoax. Mungkin yang menebar hoaks ini baru direkrut. Jadi, dia tidak tahu kalau dalam adat Batak itu yang dihidangkan ikan mas, bukan kepala babi.  Mungkin dia belum tahu, jadi kami maafkan saja,” katanya di sela acara Pesta Bona Taon di gedung The Tiara Hotel and Convention Hall Centre, Minggu (18/2/2018).

Kedua, tantangan masalah ijasah palsu.  Dimana hanya gara-gara ini, pasangan JR-Ance harus digagalkan oleh KPU dan tidak masuk dalam bursa pencalonan pemilihan Gubernur. Seperti yang dilansir oleh liputan6.com (15/2/2018), Seorang bernama Hamdan Noor Manik, melaporkan KPUD Sumut ke Bawaslu karena dianggap telah meloloskan Sihar Sitorus sebagai wakil Djarot Syaiful Hidayat di Pilkada Sumut.

Hamdan mengatakan, surat keterangan pengganti Ijazah yang digunakan Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur terindikasi tidak sesuai aturan yang ada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan foto copy ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Saya datang ke Bawaslu untuk melaporkan KPUD Sumut. Saya datang mengadu, meminta agar Bawaslu memerintahkan KPUD Sumut untuk meninjau ulang. Jika tidak sesuai undang-undang yang berlaku, itu batal demi hukum. Berarti KPUD Sumut melampaui kewenangannya" kata Hamdan.

Kemudian, berkas pengaduan oleh Hamdan tersebut sedang diproses oleh Bawaslu Sumatera Utara. Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini ada dua, yakni melalui proses adjudikasi (peradilan) dan kedua melalui proses klarifikasi.

Bapak Sihar menanggapi laporan tersebut dan mengaku telah mengikuti seluruh proses tahapan pemberkasan di KPUD Sumut. Dan dinyatakan semua proses pemberkasan telah dinyatakan lengkap dan telah disaksikan bersama oleh semua yang terkait. Sihar menegaskan, telah memberikan surat pengganti ijazah ke KPUD Sumut di dalam tahapan pendaftaran dan pemberkasan. Setelah itu masuk tahapan berikutnya, di mana KPUD Sumut melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

"Sudah dinyatakan lengkap, dan sudah masuk proses pengambilan nomor urut. Sekarang dipertanyakan, itu urusan KPUD Sumut, dan Bawaslu yang menjelaskan, karena semua tahapan proses sudah dilakukan, KPUD Sumut sudah memberikan daftar mana yang harus dilengkapi. Kemudian kita siapkan berkas yang diminta, surat pengganti ijazah, nilai STTB, dan surat pernyataan dari sekolah yang menyatakan benar pernah bersekolah di situ" kata Sihar, Kamis (15/2/2018)

Ketiga, masalah yang menyerang Jarot, yang menyatakan bahwa beliau adalah pemimpin import. Bahkan  pemberitaan ini  dilakukan sebelum ajang persaingan pilgub dimulai. Kemudian oleh Bapak Jarot, memberikan jawaban cerdas mengenai masalah atau isu miring yang dikenakan kepadanya. Yakni mengatakan kepada publik, bahwa beliau adalah warga negara Indonesia.


Ketika disela-sela kunjungannya ke Serdang Bedagai, Jarot mencoba menepis isu-isu mengenai pemimpin impor. Seperti yang dilansir oleh Medan.todays.com (14/2/2018). Kami berteman dekat dengan suku Jawa, Melayu, Simalungun, Toba, Karo, Angkola, Mandailing, Minang, Nias, Pakistan dan suku lainnya yang memiliki KTP ada tertulis Indonesia.

“Jadi, jangan dibeda-bedakan. Djarot-Sihar itu sahabat semua suku. Semuanya warga Indonesia. Gak ada istilah impor. Yang impor itu dari luar negeri,” ucap Djarot dalam silaturahmi dengan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di kantor DPC PDIP di Perbaungan, Rabu (14/02/2018).

Keempat, pemberitaan mengenai status  tanah negara yang dinyatakan dimiliki oleh DL Sitorus, ayahnya Sihar Sitorus. Berita ini santer mengalir oleh metro tv hari ini (19/2/2018) dan beberapa media mainstream lainnya. Seperti yang dilansir  oleh cnnindonesia.com, dimana Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Ibu Siti Nurbaya menggandeng KPK untuk bisa mengeksekusi lahan seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas,  Sumatera Utara.

Akibat kepemilikan lahan tersebut, DL Sitorus harus dipenjara selama 8 tahun akibat konversi lahan hutan menjadi kebun sawit pada pertengahan 2006 lalu.

Putusan kasasi Mahkamah Agung pada 12 Februari 2007 lalu telah memutuskan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, serta lahan seluas 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh perusahaan milik D.L Sitorus resmi disita oleh negara.              

Masalah ini tidak selesai karena Ayahnya D.L Sitorus meninggal dunia pada Agustus 2017 lalu. Kemudian  beberapa waktu yang lalu,  ahli waris sekaligus anak DL. Sitorus, Sihar Sitorus, mengajukan praperadilan untuk tetap menguasai hutan register 40 untuk sawit di Kabupaten Padang Lawas (Lawas), Sumut, itu.
Akan tetapi upaya itu kandas saat Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan tersebut. Dengan ditolaknya praperadilan itu, proses hukum lanjutan untuk penyitaan aset dimiliki almarhum DL. Sitorus dapat dilanjutkan oleh pemerintah.

Itu adalah empat  masalah yang sudah dihadapi oleh pasangan Djoss. Dan masalah yang terakhir bisa memiliki ekses negatif, ketika isu tidak segera diselesaikan dengan baik oleh Bapak Sihar sendiri. Pengadilan sendiri sudah membatalkan kepemilikan pribadi atas lahan tersebut, dan pemerintahlah yang selanjutnya yang menjadi pemilik sah atas lahan seluas 47 ribu hektar tersebut. Harus ada kebesaran hati Bapak Sihar sendiri untuk bisa menerima putusan pengadilan tersebut.

Ketika kita sudah bersih atau memiliki rekam jejak yang baik untuk mencalonkan diri menjadi seorang kepala daerah, dan itupun masih diterpa isu-isu miring yang bisa menyudutkan kita. Bagaimana juga yah, ketika sudah dijadikan tersangka karena korupsi. Sulit berkata-kata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4 Aspek Ancaman di Hidup Kita dan Covid 19

(Hizkia Bagian satu- Yesaya 36) Siapa yang tidak pernah mendengarkan kata-kata ancaman dalam tiap kehidupan kita? Bisa dipastika...