Menjadi calon
seorang kepala daerah tidak akan pernah lepas dari sejumlah isu yang akan
terus dimainkan ke mereka. Perlu sikap yang berani dan cepat tanggap akan isu
yang dimainkan tersebut. Berdasarkan pengamatan saya serangan yang diberikan
lebih banyak ke Bapak Siharnya sendiri. Sedangkan Bapak Jarot baru satu isu
yang dimainkan kedirinya.
Media kompas.com per hari ini (19/2/2018) sudah
memuat dua berita pengulangan yang menyerang Bapak Sihar sendiri. Dan itulah
yang menjadi tantangan yang harus segera diklarifikasi dan diselesaikan.
Pertama, tantangan yang harus dihadapi adalah berita-berita hoax. Yakni mengenai
viral foto Djarot, terima piring berisi kepala babi. Hal ini santer menjadi
pemberitaan yang ramai dan terus diperbincangkan warganet. Kemudian Bapak Sihar
mengatakan bahwa foto itu adalah hoax adanya. Kemudian beliau mengatakan bahwa
foto itu diambil dalam keluarga di Desa Sinta Dame Persambilan, Kecamatan
Silaen, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, 3 Februari. Menurutnya bahwa isi dari
piring yang mereka terima adalah ikan mas, bukan kepala babi seperti di dalam
foto yang beredar
“Kampanye belum dimulai, tetapi sudah mulai beredar
hoax. Mungkin yang menebar hoaks ini baru direkrut. Jadi, dia tidak tahu kalau
dalam adat Batak itu yang dihidangkan ikan mas, bukan kepala babi. Mungkin dia belum tahu, jadi kami maafkan
saja,” katanya di sela acara Pesta Bona Taon di gedung The Tiara Hotel and
Convention Hall Centre, Minggu (18/2/2018).
Kedua, tantangan masalah ijasah palsu. Dimana
hanya gara-gara ini, pasangan JR-Ance harus digagalkan oleh KPU dan tidak masuk
dalam bursa pencalonan pemilihan Gubernur. Seperti yang dilansir oleh
liputan6.com (15/2/2018), Seorang bernama Hamdan Noor Manik, melaporkan KPUD Sumut ke Bawaslu
karena dianggap telah meloloskan Sihar Sitorus sebagai wakil Djarot Syaiful
Hidayat di Pilkada Sumut.
Hamdan mengatakan, surat keterangan pengganti Ijazah yang digunakan
Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur terindikasi tidak
sesuai aturan yang ada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan foto copy
ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat
keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Saya datang ke Bawaslu untuk melaporkan KPUD Sumut. Saya datang
mengadu, meminta agar Bawaslu memerintahkan KPUD Sumut untuk meninjau ulang.
Jika tidak sesuai undang-undang yang berlaku, itu batal demi hukum. Berarti
KPUD Sumut melampaui kewenangannya" kata Hamdan.
Kemudian, berkas pengaduan oleh Hamdan tersebut sedang diproses oleh
Bawaslu Sumatera Utara. Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan menyatakan
bahwa penyelesaian masalah ini ada dua, yakni melalui proses adjudikasi
(peradilan) dan kedua melalui proses klarifikasi.
Bapak Sihar menanggapi laporan tersebut dan mengaku telah mengikuti
seluruh proses tahapan pemberkasan di KPUD Sumut. Dan dinyatakan semua proses
pemberkasan telah dinyatakan lengkap dan telah disaksikan bersama oleh semua
yang terkait. Sihar menegaskan,
telah memberikan surat pengganti ijazah ke KPUD Sumut di dalam tahapan
pendaftaran dan pemberkasan. Setelah itu masuk tahapan berikutnya, di mana KPUD
Sumut melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
"Sudah
dinyatakan lengkap, dan sudah masuk proses pengambilan nomor urut. Sekarang
dipertanyakan, itu urusan KPUD Sumut, dan Bawaslu yang menjelaskan, karena
semua tahapan proses sudah dilakukan, KPUD Sumut sudah memberikan daftar mana
yang harus dilengkapi. Kemudian kita siapkan berkas yang diminta, surat
pengganti ijazah, nilai STTB, dan surat pernyataan dari sekolah yang menyatakan
benar pernah bersekolah di situ" kata Sihar, Kamis (15/2/2018)
Ketiga, masalah yang menyerang Jarot, yang
menyatakan bahwa beliau adalah pemimpin import. Bahkan pemberitaan ini dilakukan sebelum ajang persaingan pilgub
dimulai. Kemudian oleh Bapak Jarot, memberikan jawaban cerdas mengenai masalah
atau isu miring yang dikenakan kepadanya. Yakni mengatakan kepada publik, bahwa
beliau adalah warga negara Indonesia.
Ketika disela-sela kunjungannya ke Serdang Bedagai,
Jarot mencoba menepis isu-isu mengenai pemimpin impor. Seperti yang dilansir
oleh Medan.todays.com (14/2/2018). Kami berteman
dekat dengan suku Jawa, Melayu, Simalungun, Toba, Karo, Angkola, Mandailing,
Minang, Nias, Pakistan dan suku lainnya yang memiliki KTP ada tertulis
Indonesia.
“Jadi, jangan
dibeda-bedakan. Djarot-Sihar itu sahabat semua suku. Semuanya warga Indonesia.
Gak ada istilah impor. Yang impor itu dari luar negeri,” ucap Djarot dalam
silaturahmi dengan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di kantor DPC
PDIP di Perbaungan, Rabu (14/02/2018).
Keempat, pemberitaan
mengenai status tanah negara yang
dinyatakan dimiliki oleh DL Sitorus, ayahnya Sihar Sitorus. Berita ini santer
mengalir oleh metro tv hari ini (19/2/2018) dan beberapa media mainstream
lainnya. Seperti yang dilansir oleh
cnnindonesia.com, dimana Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Ibu Siti
Nurbaya menggandeng KPK untuk bisa mengeksekusi lahan seluas 47 ribu hektar di
Padang Lawas, Sumatera Utara.
Akibat kepemilikan
lahan tersebut, DL Sitorus harus dipenjara selama 8 tahun akibat konversi lahan
hutan menjadi kebun sawit pada pertengahan 2006 lalu.
Putusan kasasi Mahkamah Agung pada 12 Februari 2007 lalu telah memutuskan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, serta lahan seluas 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh perusahaan milik D.L Sitorus resmi disita oleh negara.
Masalah ini tidak selesai karena Ayahnya D.L Sitorus meninggal dunia pada Agustus 2017 lalu. Kemudian beberapa waktu yang lalu, ahli waris sekaligus anak DL. Sitorus, Sihar Sitorus, mengajukan praperadilan untuk tetap menguasai hutan register 40 untuk sawit di Kabupaten Padang Lawas (Lawas), Sumut, itu. Akan tetapi upaya itu kandas saat Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan tersebut. Dengan ditolaknya praperadilan itu, proses hukum lanjutan untuk penyitaan aset dimiliki almarhum DL. Sitorus dapat dilanjutkan oleh pemerintah.
Itu adalah empat masalah yang sudah dihadapi oleh pasangan
Djoss. Dan masalah yang terakhir bisa memiliki ekses negatif, ketika isu tidak
segera diselesaikan dengan baik oleh Bapak Sihar sendiri. Pengadilan sendiri
sudah membatalkan kepemilikan pribadi atas lahan tersebut, dan pemerintahlah yang
selanjutnya yang menjadi pemilik sah atas lahan seluas 47 ribu hektar tersebut.
Harus ada kebesaran hati Bapak Sihar sendiri untuk bisa menerima putusan
pengadilan tersebut.
Ketika kita sudah
bersih atau memiliki rekam jejak yang baik untuk mencalonkan diri menjadi
seorang kepala daerah, dan itupun masih diterpa isu-isu miring yang bisa
menyudutkan kita. Bagaimana juga yah, ketika sudah dijadikan tersangka karena
korupsi. Sulit berkata-kata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar