Sabtu, 10 Februari 2018

Langkah Brilian Pemerintah Menanggulangi Terorisme dan Radikalisme di Indonesia



 
Sebenarnya kiita tidak perlu takut terhadap para terorisme yang selalu berupaya mengancam kedaulatan bangsa kita. Mengenai masalah keberanian, hal itu sudah ditunjukkan oleh pemimpin nomor satu di bangsa kita, yakni Bapak Jokowi. Meskipun kunjungannya ke Negara Afganistan waktu lalu dipenuhi dengan sejumlah aksi bom yang menewaskan ratusan orang di negara tersebut. Beliau tidak membatalkan kunjungan kenegaraan yang sudah dijadwalkan tersebut.

Seperti yang pernah dingkapkan oleh Pramono Anung pada akun twitternya, “Besok tetap akan ke Afghanistan, walau banyak yang menyarankan untuk menunda kunjungannya karena adanya ledakan bom di Kabul. Presiden enggak ada takutnya," Sabtu, 27 Januari 2018.

Ketika keberanian itu sudah ditunjukkan oleh Bapak Presiden kita, bahkan bersama dengan Ibu Negara dan sejumlah menteri, hal tidak boleh berbanding terbalik dengan masyarakat Indonesia. Kitapun, sebagai masyarakat, harus menunjukkan bahwa bangsa kita adalah bukan bangsa penakut apalagi merasa gentar ketika semakin maraknya aksi bom yang dilakukan oleh terorisme tersebut.




Melihat kaleidoskop aksi terorisme yang pernah terjadi disepanjang tahun 2017, seperti yang dilansir oleh tempo.co (29/12/2017) lalu, ada sekitar tujuh kali aksi terorisme yang dilaporkan. Dari seluruh aksi yang dilakukan, hampir semuanya menyasar kepada aparat hukum negara kita, yakni kepolisian. Para terorisme berupaya menciutkan nyali kepolisian kita, tapi hal itu sepertinya tidak berhasil.

Mulai dari penembakan di Pos Satuan Lalu Lintas Resor Tuban, Jawa Timur; menerobos markas Polres Banyumas, Jawa Tengah; bom bunuh diri yang meledak didekat beberapa polisi yang berjaga di Kampung Melayu, Jakarta Timur; menyusup ke pos pintu keluar Polda Sumatera Utara; menikam dua personel polri di Mesjid Falatehan, tak jauh dari Markas Besar Polri, Kebayoran Baru; dan terakhir pembakaran Markas Polres Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kemudian kisah selanjutnya, seperti yang dilansir oleh kupang.tribunnews.com, yakni keberhasilan para polisi kita didalam menangkap orang-orang yang terduga terlibat terorisme. Yakni di akhir tahun 2017 lalu, penangkapan dua orang tersangka di Sumatera Selatan dan di awal Februari tahun 2018, tiga orang terduga terorisme ditangkap oleh Tim Densus 88, tepatnya di Solo dan Karanganyar (4/2/2018).

Aksi terorisme yang terjadi di bangsa kita ini, selalu ditengarai dan diotaki kelompok Jamaah Ansharut Daulah. Dimana peran seorang Muhammad Bahrunna’im Anggih Tamtomo alias Bahrun Naim, pria 34 tahun asal Pekalongan, Jawa Tengah, yang pergi ke Suriah sejak 2015 lalu, sangatlah sentral di dalam seluruh aksi-aksi teror ini. Dia diduga aktif merekrut dan mendanai jaringan teror di Indonesia dengan menggunakan teknologi layanan pesan dan dengan pembiayaan online. Sehingga peran pendiri JAD sendiri, Aman Abdurrahman, seolah tenggelam karena melambungnya nama seorang Bahrun Naim, seseorang yang diyakini sebagai muridnya.

Banyak faktor keberhasilan sejumlah aparat kepolisian kita, terutama Tim Densus 88, di dalam menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam jaringan terorisme ini. Dimulai dari peran aktif pemerintah, supaya berdaulat terhadap seluruh aplikasi-aplikasi teknologi layanan pesan yang sering dipakai di banyak negara, termasuk kita. Yakni dengan melakukan pemblokiran sejumlah teknologi layanan pesan tersebut, ketika aplikasi teknologi tersebut tidak mau memberikan akses datanya ke pemerintah, lebih tepatnya ke Kementerian Kominfo.

 Aplikasi tersebut yakni telegram. Meskipun yang diblokir adalah telegram.web, belum sampai ke telegram.chat. Aktifnya diblokir pada 14/7/22017 lalu, kita tidak bisa lagi mengakses aplikasi tersebut. Sebab disinyalir bahwa aplikasi itu lebih banyak memuat konten-konten radikalisme maupun terorisme.

Hal ini diungkapkan oleh Semuel A. Pengarepan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, “Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” seperti yang dilansir oleh tekno.kompas.com (14/7/2017).

Aplikasi Telegram tersebut baru dibuka di minggu pertama Agustus, sejak CEO sekaligus Pendiri Telegram, Pavel Durov, sudah bertemu dengan Bapak Rudiantara, untuk membahas mengenai masalah tersebut.

Tentunya dengan menguasai dan mengetahui segala informasi tentang kejahatan radikalisme maupun terorisme melalui aplikasi teknologi pesan tersebut, maka upaya pencegahan tindak terorisme bisa diminimalisir. Bahkan tentunya bisa melacak aksi-aksi yang sedang mau direncanakan dan langsung menindak. Seperti terungkapnya terduga terorisme di Solo maupun Karanganyar minggu lalu.

Aksi brilian kedua yang sedang diupayakan pemerintah pada saat ini, yakni menerbitkan undang-undang Anti Terorisme, dimana sebelum tanggal 14 Februari nanti, Undang-Undang ini akan diresmikan oleh Pemerintah bersama dengan DPR. Undang-undang ini sebenarnya sudah cukup lama dibahas, yakni sejak Mei 2016 lalu. Seperti yang dilansir dari nasional.tempo.com (7/2/2018).

Perlunya Undang-undang yang baru untuk bisa menindak aksi terorisme tersebut, disebabkan undang-undang yang lama, yakni UU No 15/2003 tidak relevan lagi di dalam menanggulangi masalah terorisme yang semakin menjadi-jadi belakangan ini. Diperlukan payung hukum baru agar  langkah aparat di lapangan dalam memberantas terorisme  lebih trengginas namun tidak melanggar aturan. Beberapa hal yang dinilai bolong-bolong dalam undang-undang yang ada, misalnya, tidak adanya ancaman pidana terhadap perbuatan makar atau aktivitas seseorang, atau organisasi masyarakat yang mendukung tindak pidana terorisme.

Kemudian hal yang mencuat tentang RUU Anterorisme ini, nama populernya, yakni melibatkan unsur TNI didalamnya. TNI bersama dengan Polri saling bekerjasama didalam menanggulangi masalah terorisme ini. Menurut Ryamizard jika sebuah serangan sudah menggunakan bom, masalah itu sudah masuk dalam ancaman negara karena menggunakan alat perang. "Ya yang menanganinya pasukan perang pertahanan, yaitu TNI," turur dia di Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, 28 Januari 2018 lalu. Kemudian, beliau mengingatkan bahwa tugas pokok TNI sebagai penjaga keutuhan dan keselamatan bangsa. Maka penyelesaian terorisme, juga harus melibatkan TNI.

Aksi brilian ketiga, yakni adanya rencana rekonsiliasi  antara mantan narapidana terorisme dengan keluarga korban. Pertemuan itu dimaksudkan agar bekas narapidana bisa menyampaikan maaf kepada keluarga korban secara langsung.

Seperti yang dikutip pada tempo.co (6/2/2018), pertemuan dijadwalkan pada akhir Februari 2018 nanti.  Adapun kriteria mantan narapidana yang akan dipertemukan, menurut Bapak Wiranto adalah orang-orang yang telah dibina dan mau bekerjasama dengan pemerintah.
  
Wakil Presiden, Jusuf Kalla mendukung rencana Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mempertemukan mantan narapidana terorisme dengan keluarga korban.

"Ya, supaya mantan napi terorisme tuh melihat dengan jelas korbannya apa," kata pria yang akrab disapa JK itu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2018.

JK menjelaskan, para mantan napi terorisme perlu bertemu dengan keluarga korban agar memahami bahwa tindakan mereka membuat orang lain kehilangan keluarganya. "Karena di pikiran mereka kadang-kadang, oh, melawan ingin ngebom orang asing. Tentu mengebom orang asing sama salah. Semua salah. Tapi, jangan lah menyebabkan orang kehilangan keluarganya," ujar JK.

Adapun Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan, ada sekitar 150 orang bekas terpidana teroris yang akan dipertemukan dengan korban. Sebanyak 150 orang itu telah mendapatkan pembekalan dan pembinaan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Wiranto menuturkan bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah Indonesia di dalam melakukan pencegahan perkembangan terorisme di Indonesia telah mendapatkan dukungan dari dunia internasional. Mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Indonesia yang melakukan deradikalisasi para pelaku terorisme tersebut dari hulu ke hilir.

Kemudian Kementerian Sosialpun mengambil perannya dengan memberikan perlindungan sosial kepada para eks narapidana terorisme tersebut. Dengan memberikan bantuan sosial melalui Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan jaminan untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Sehingga mereka tidak kembali lagi ke pola yang dulu.

Terakhir, sangat mengapresiasi segala upaya pemerintah kita. Juga mendukung segala aksi brilian dari pemerintah ini. Sebab tanpa dukungan kita, mustahil pemerintah mampu merealisasikan seluruh langkah-langkah maupun kebijakan yang telah diambil maupun diputuskan.

Penulis adalah pegiat dan pemerhati masalah sosial sekaligus pengajar di STAK Terpadu PESAT




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

4 Aspek Ancaman di Hidup Kita dan Covid 19

(Hizkia Bagian satu- Yesaya 36) Siapa yang tidak pernah mendengarkan kata-kata ancaman dalam tiap kehidupan kita? Bisa dipastika...